Belakangan ini Indonesia diramaikan berita mengenai
beredarnya obat – obat palus pada apotek. Berita ini semakin ramai dibicarakan
karena terdapat 197 apotek yang terlibat dalam pengedaran obat palus Razia ini
dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Jaya Karunia Investindo (JKI).
Dengan adanya razia ini tentu membuat masyarakat Indonesia
merasa resah. Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat,
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang memberikan info ke masyarakat untuk lebih
memperhatikan lebih detail dari produk yang ingin di beli. Apalagi produk
tersebut digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
"Dalam kasus ini, produk yang dipalsukan kebanyakan
untuk pengobatan jangka panjang yang bertahun-tahun. Misalnya untuk penyakit
diabetes dan yang mengalami gangguan kardiovaskuler. Karena dikonsumsi lama,
masyarakat bisa tahu detail produknya misal kerapihan kemasan atau keruhnya
obat dalam bentuk sirup," penjelasan Rita kepada pihak detikHealth.
Rita juga menghimbau kepada masyarakat untuk teliti dalam
memeriksa kemasan, label, nomor izin edar, dan tanggal kadaluarsa. Sesuai
dengan peraturan mengenai standar kemasan obat, obat yang resmi akan dibungkus
dengan rapi dan semua informasi penting dapat terlihat dengan jelas. Masyarakat
perlu curiga bila kemasan yang di beli terlihat rusak dan tulisan pada kemasan
tidak terbaca dengan jelas.
BPOM menginfokan masyarakat tak perlu panik dalam menghadapi
berita peredaran obat palsu. Justru BPOM berharap masyarakat dapat membantu
pihak mereka untuk melaporkan bila mendapati atau mencurigai apotek yang
disinyalir mengedarkan obat palsu.
Dengan mengonsumsi obat palsu tentu akan memberikan efek
samping pada tubuh, salah satunya gatal – gatal atau komplikasi penyakit. Tentu
virus penyakit memang terdapat dimanapun, seperti handphone, handle pintu darurat suatu gedung, meja belajar dll. Maka dari itu, BPOM sangat menghimbau
masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli obat – obatan pada apotek.
No comments:
Post a Comment